Puluhan Warga di Merauke Menjadi Korban Arisan Online 

Friday, 20 September 2024 15:49:21 | 139 views

Penulis: Andre
Editor: Admin
IMG-20240920-WA0038
1610009175

MERAUKE,JP– Sejumlah Ibu-Ibu di Merauke mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merauke pada  Selasa 17/09/2024. Kedatangan ibu-ibu tersebut karena diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan arisan online via WA dengan Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 349.500.000. 

Ketika  dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Merauke Kompol Ahmad Manurung membenarkan laporan yang diterima berupa Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang berupa Arisan online yang dilaporkan Iis Ristiyani bersama dengan sejumlah korban lainnya terhadap terhadap EH.

Dikatakan kasi Humas polres Merauke Amad Manurung bahwa Kasus ini terungkap saat korban pelapor Iis Ristiyani dihubungi sejumlah saksi yang juga menjadi salah satu korban pada Senin 16 September 2024 sekira pukul 09.00 Wit yang mengikuti arisan online bahwa terlapor sudah berada di Bandara Mopah Lama dan membawa uang arisan yang di setorkan oleh para saksi-saksi untuk kabur.

Kejadian bermula pelapor memposting foto terlapor di story WA lalu sekitar pukul 16.00 WIT, para saksi mengecek kembali keberadaan terlapor di rumahnya namun mobil dan gerobaknya sudah tidak ada di rumahnya dan rumah terlapor sudah tidak ada orang. Setelah mengetahui pelaku dugaan penipuansudah tidak berada ditempat, pelapor dan saksi–saksi memberitahukan ke teman-teman yang mengikuti arisan bahwa terlapor sudah melarikan diri.

Ditambahkan Ahmad Manurung bahwa Akibat dari kejadian tersebut pelapor atas nama Lis Ristiyani mengalami kerugian uang sebanyak Rp 17.,Masnah Ja Rp 70,5,Anti Tahtin Pata Heni Rp 100 juta,Rofikoh Rp 19. juta,ceti Rp 30 juta, Diah Rp 15 juta,Dwi Rp 30 juta, Rahayu Rp 14 juta, Herti Rp 20 juta dan Nindiya 34 juta dengan total keseluruhan 349,5 juta.

Untuk diketahui kasus ini sementara dalam penanganan Reskrim Polres Merauke.

Ahmad Manurung menghimbau wargamasyarakat Merauke agar  waspada terhadap kasus penipuan dan penggelapan baik melalui medsos maupun modus lainnya.

1610009175

Rekomendasi